[adrotate group="1"]

Kajati Sulteng Pimpin Penyelesaian Perkara Melalui RJ

  • Bagikan
Sumber foto: Humas Kejati Sulteng.

Sulteng,VoxNusantara.com– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Bambang Hariyanto,.SH,.MH, didampingi Wakil Kepala (Wakajati) Sulteng Pipuk Firman Priyadi,.SH.,MH, memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).

Penuntutaan RJ kali ini melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dan Cabang Kejari Morowali di Kolonodale yang berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejati Sulteng.

Ekspos dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI. Turut hadir di ruang vicon Kejati Sulteng yakni, Aspidum Kejati Sulteng Fithrah,.SH., MH, beserta para Kasi dan Staf pada Pidum Kejati Sulteng.

  • Bagikan