Berita  

Satresnarkoba Polresta Palu Ringkus Pria di Tavanjuka, 20 Paket Sabu Siap Edar Disita

Petugas menyita 20 paket diduga sabu seberat 9,123 gram, beserta plastik klip kosong, alat hisap dari pipet, wadah plastik, dan satu unit ponsel di tatanga, (24/4/25)

Palu, VoxNusantara,- Upaya pemberantasan narkotika di Kota Palu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolresta Palu, Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Usman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi warga yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif oleh tim di lapangan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di lokasi,” ujar Kompol Usman.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 20 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 9,123 gram, satu pak plastik klip kosong, satu sendok plastik yang dimodifikasi dari pipet, satu wadah plastik berwarna hijau toska, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Tatanga. Narkotika itu rencananya akan digunakan sendiri sekaligus diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.***

Sumber: Humas Polresta Palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *