Palu,voxnusantara.com- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menjalin kerjasama dengan Universitas Tadulako (Untad) dalam rangka untuk mendukung tugas dan fungsi KKRI. Kegiatan Focus Group Discussion Dalam Rangka MoU Komisi Kejaksaan RI dengan Perguruan Tinggi mengambil tema “Menggerakkan Peran Serta Civitas Akademika Kampus Dalam Rangka Mendukung Tugas dan Fungsi Komisi Kejaksaan RI” yang dilaksanakan, Kamis (28/7/22) di Swissbell Palu.
Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof Dr Ir H Mahfudz MP, dalam sambutannya mengatakan, hubungan Untad dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dan juga antara Rektor dan Kajati Alhamdulillah baik-baik saja. “Jadi kami dengan Kejati Sulteng Alhamdulillah sampai hari ini dan Insya Allah sampai kedepan hubungannya akan baik-baik saja. Dan itu dibuktikan dengan penerapan kegiatan yang kami lakukan bersama-sama,” ujar Prof Mahfudz.
Dan, kata rektor, hari ini semakin ditunjukkan bahwa antara Tadulako dan jajaran di Kejaksaan hari ini akan dibuktikan lagi dengan kehadiran Ketua KKRI. Tentu, ungkap rektor, nuansanya akan berbeda antara kerjasama Kejati dengan KKRI temanya sangat menarik sekali bagaimana peran serta civitas akademika kampus dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Komisi Kejaksaan RI.
“Tentu kehadiran ini kami sangat berharga bahwa dengan kerjasama antara KKRI dengan Untad Insya Allah akan semakin menumbuhkan bahwa Tadulako memiliki peran serta dalam program kampus merdeka dan merdeka belajar. Banyak hal yang sudah kita buktikan bisa kita kerjakan bersama-sama, bisa kita lakukan bersama-sama antar Fakultas Hukum dan Komisi Kejaksaan, banyak hal terutama terkait fungsi anak-anak kami bagaimana memahami peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sedangkan, Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH,MH, mengungkapkan, salah satu yang dilakukan lembaga ini adalah salah satu bagaimana kita perhatikan bahwa sisi hukum itu biar tajam keatas tapi humanis kebawa, dan implementasinya begitu banyak kita lakukan. “Selama ini kita selalu bergandengan tangan untuk mengusung bagaimana implementasi ide-ide dari penegakan hukum yang sementara kita lakukan termaksud dari konsep restorasi justice,” katanya.
Kami berharap kedepannya kita lebih tingkatkan kuantitas maupun kualitasnya. Semua inflasi perubahan dan bagaimana sekarang ada lembaga survei menilai bagaimana perubahan itu ada terjadi pada kejaksaan, semua salah satunya adalah peran serta yang luar biasa dari pada KKRI dan jajarannya dalam menunjang dan bagaimana juga memulihkan satu konsep-konsep perubahan yang harus dilaksanakan kejaksaan adalah peran dari pada fungsi dari pada kejaksaan.
“Semua perubahan yang kami lakukan itu sebagian besar merupakan peran serta konsep-konsep pemikiran yang juga didorong oleh KKRI. Sehingga antara Kejati Sulteng dan KKRI merupakan dua sisi dari satu mata uang yang tidak bisa terpisahkan,” ungkap Hendrik Pattipeilohy.***