
Palu, VoxNusantara,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.40 Wita.
Dua terduga pelaku berinisial O (33) dan MF (29) diamankan di Jalan Sinombili, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolresta Palu, Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim di lapangan.

“Anggota berhasil mengamankan dua orang yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu,” ujar Usman.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 48,496 gram, dua unit timbangan digital, dua kaca pireks berisi sabu, satu dus kaca pireks, plastik klip kosong, serta satu sendok plastik dari pipet.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama.
“Kami melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang diduga berada di wilayah Kayumalue,” tambahnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui diperoleh dari seseorang berinisial U yang berada di wilayah yang sama, untuk kemudian dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di Kota Palu.*
Sumber: Humas Polresta Palu















