Kotamobagu, VoxNusantara,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menetapkan seorang staf pengelola keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Chrisyanto Mamangkay, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu pada Kamis, 4 Juni 2026, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dinilai telah memenuhi unsur untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap Chrisyanto Mamangkay selama 20 hari, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotamobagu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, antara lain untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berawal dari pengelolaan anggaran rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp2,92 miliar dan realisasi anggaran mencapai sekitar Rp2,90 miliar hingga Oktober 2021. Dalam struktur pengelolaan keuangan saat itu, Chrisyanto Mamangkay bertugas sebagai staf pengelola keuangan.

Kasus ini mencuat setelah pada Oktober 2021 sejumlah staf KPU Boltim dilaporkan tidak menerima gaji dan biaya operasional kantor mengalami hambatan. Kondisi tersebut kemudian mendorong Inspektorat KPU RI melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran rutin lembaga tersebut.
Dalam hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya dengan menguasai seluruh akses pada aplikasi OMSPAN dan menjalankan fungsi sebagai checker, maker, sekaligus approval dalam proses pencairan anggaran kepada pihak ketiga. Tersangka juga diduga mencairkan anggaran, menyusun dokumen pencairan, menerbitkan surat perintah membayar, serta menandatangani dokumen tanpa melaporkan kepada pejabat terkait. Selain itu, penyidik menduga terdapat pemalsuan dokumen dan manipulasi data realisasi anggaran untuk menyamarkan penyimpangan yang terjadi.
Berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat KPU RI tahun 2022 serta perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow pada 5 Maret 2026, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp755,56 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp238,26 juta telah dikembalikan, sementara sisanya sebesar Rp517,30 juta belum ditindaklanjuti.
Penyidik menduga dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk pembelian barang dan perjalanan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan pidana terkait lainnya.
Kejari Kotamobagu menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021.*












