Hukum  

Kejari Sigi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi, Dititip di Rutan Palu 20 Hari

Kejaksaan Negeri Kab Sigi

Sigi, VoxNusantara,- Kejaksaan Negeri Sigi resmi melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani bidang tindak pidana khusus (Pidsus).

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa, 19 Mei 2026 hingga 7 Juni 2026. Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sigi, Resky Andri Ananda, SH, MH dalam press release resmi Kejari Sigi.

“Untuk kepentingan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan,” demikian keterangan resmi Kejari Sigi.

Langkah penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan para pihak terkait sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani bidang Pidsus Kejari Sigi.

Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami berbagai alat bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejari Sigi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sigi.

Sebelumnya, penetapan tersangka diumumkan melalui press release resmi Kejaksaan Negeri Sigi pada Selasa, 19 Mei 2026. *

Rilis: Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *