Hukum  

9 Bulan Kinerja, Kejati Sulteng Selamatkan Rp27 Miliar dan Fokus Bongkar Korupsi Tambang

Kejati sulteng kompresi Pers terkait capaian kinerja selama sembilan bulan

Palu, VoxNusantara,- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memaparkan capaian kinerja penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi, selama sembilan bulan terakhir sejak Juli 2025 hingga April 2026. Dalam periode tersebut, institusi ini mencatat penyelamatan kerugian negara mencapai Rp27 miliar.

Dalam keterangan resminya, Senin (27/4/2026), Kepala Kejati Sulteng menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menangani 11 perkara pada tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, sembilan perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Nilai Rp27 miliar yang berhasil diselamatkan berasal dari uang dan barang yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Memasuki tahun 2026, Kejati Sulteng meningkatkan fokus pada penanganan kasus korupsi, khususnya di sektor pertambangan yang dinilai memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.

Sepanjang tahun ini, Kejati Sulteng telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), masing-masing terkait dugaan korupsi di sektor strategis.

Pertama, dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Kabupaten Morowali Utara pada area hukum PT Cocoman, yang diduga melibatkan aktivitas penambangan ilegal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kedua, dugaan korupsi pada kegiatan pertambangan galian C di Kabupaten Donggala yang terjadi di wilayah tambang PT Kaltim Khatulistiwa, dengan indikasi aktivitas ilegal yang merugikan keuangan negara.

Ketiga, kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BPD Sulteng kepada nasabah PT Marcindo Mitra Raya (MMR) yang dilakukan secara melawan hukum.

Keempat, pengembangan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan tersangka berinisial YULIANTI.

Kepala Kejati Sulteng menegaskan bahwa arah penegakan hukum ke depan tidak hanya berfokus pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga menyentuh aspek kerusakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

“Penanganan perkara korupsi, khususnya di sektor pertambangan, memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, selain kerugian negara, kami juga memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus PT Cocoman, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan pengamanan aset.

Penggeledahan dilakukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta sejumlah lokasi di Jakarta yang diduga terkait dengan dokumen perkara. Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi tambang PT Cocoman di Morowali Utara. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sedikitnya 13 unit kendaraan dan alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit DC Hilux, satu unit single drum roller Liu Gong 6611E, satu unit motor grader Liu Gong, satu unit bulldozer Komatsu, dua unit dump truck Hino tanpa pelat nomor, satu unit truk Howo, tiga unit excavator Volvo, satu unit excavator Sumitomo SH330, serta dua unit kendaraan Triton.

Saat ini, seluruh barang bukti tersebut masih berstatus titipan Kejati Sulteng di lokasi perusahaan, mengingat proses pemindahan memerlukan waktu dan sumber daya tambahan.

Kejati Sulteng memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dengan capaian dan langkah penindakan yang dilakukan, Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah. *

Sumber: Humas Kejati Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *