
Parigi, VoxNusantara,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui siaran pers Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Jumat (13/3/2026). Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IL dan MR.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Parigi Moutong, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa selama periode 2023 hingga 2024.
Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp336.627.219.

Penyidik mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka antara lain dengan membuat sejumlah pekerjaan yang bersifat fiktif, melakukan pengadaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, serta melakukan pemotongan pajak dari sejumlah pekerjaan yang tidak disetorkan ke kas negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primer.
Sementara sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Parigi selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. *
Sumber: Humas Kejati Sulteng











