
Palu, VOxNusantara,– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan Ahlis alias Ahlis Umar, mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara periode 2019–2025, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang tahun anggaran 2021–2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga pihak perusahaan swasta. Selain itu, penyidik juga telah menyita berbagai dokumen transaksi keuangan serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, Desa Tamainusi diketahui menerima dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan pertambangan sejak 2021 hingga 2024. Perusahaan tersebut antara lain PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dana CSR dan kompensasi tersebut seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun dalam praktiknya, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum.

Penyidik mengungkapkan, tersangka terlebih dahulu menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Pengelola Dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak yang dinilai cacat hukum. SK tersebut diterbitkan hanya dua hari sebelum tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

Selanjutnya, tersangka membuka rekening di Bank BRI atas nama Tim CSR dan mengirimkan surat kepada sejumlah perusahaan tambang agar menyalurkan dana CSR ke rekening tersebut. Padahal sebelumnya dana tersebut ditransfer langsung ke rekening kas desa yang sah di Bank Sulteng.
Dalam pelaksanaannya, tersangka juga diduga bertindak sebagai pengendali utama pengelolaan dana tersebut. Ia disebut memerintahkan bendahara tim menandatangani slip penarikan kosong sehingga dana dapat dicairkan tanpa prosedur yang semestinya.
Penyidik juga menemukan adanya penerimaan uang tunai dalam jumlah besar oleh tersangka di luar mekanisme perbankan. Salah satunya sebesar Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa yang diterima secara langsung, bahkan ketika tersangka berstatus nonaktif sebagai kepala desa.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9.686.385.572 berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tamainusi itu diduga kuat justru dimanfaatkan tersangka untuk memperkaya diri pribadi.
Dari hasil penelusuran aset atau asset tracing, penyidik telah mengidentifikasi sejumlah aset milik tersangka yang dinilai tidak sebanding dengan profil penghasilan resminya. Aset tersebut antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, satu unit mobil Mercedes Benz, tiga unit alat berat jenis excavator, serta kepemilikan tanah dan rumah cluster dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Saat ini, tim penyidik tengah melakukan proses penyitaan terhadap aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen serius dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan dana desa di wilayah Sulawesi Tengah.
Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. *
Sumber: Humas Kejati Sulteng











