Palu, VoxNusantara,- Upaya penegakan disiplin di lingkungan Polda Sulawesi Tengah kembali diperlihatkan secara tegas. Briptu Yuli Setyabudi, diamankan Subbid Paminal Propam Polda Sulteng setelah namanya terseret dalam dugaan penggelapan sejumlah mobil di Kota Palu. Langkah cepat ini sekaligus menegaskan komitmen Polri memberantas pelanggaran di internal tanpa pandang bulu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien, Palu, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 01.31 Wita. Setelah diamankan, Briptu Yuli langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Akreditor Subbid Wabprof Bidpropam.
Saat ini, ia ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos sebagai bagian dari tahapan proses penegakan disiplin dan kode etik Polri. Penempatan patsus juga menjadi bentuk pembinaan internal guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa Propam bertindak cepat untuk menjaga integritas institusi. Ia memastikan setiap anggota Polri yang diduga melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan tanpa pengecualian.
“Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan. Yang bersangkutan telah berada dalam pengawasan Propam untuk proses pemeriksaan,” ujarnya.
Hingga saat ini, sebanyak 18 saksi telah diperiksa, terdiri dari 9 pemilik mobil, 2 penerima gadai, dan 7 saksi pendukung lainnya. Kombes Djoko menyampaikan bahwa Briptu Yuli juga telah dimintai keterangan awal terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa disersi, karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan.
Ia menegaskan bahwa proses disiplin dan etik masih berjalan dan seluruh prosedur akan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Polda Sulteng meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan internal.
Kombes Djoko juga menekankan bahwa ketegasan terhadap anggota yang melanggar adalah bagian dari komitmen Polri memperkuat trust masyarakat. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi oknum yang merusak nama baik institusi.
“Kami ingin memastikan setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik,” tutupnya. *
Sumber: Humas Polda Sulteng











