Hukum  

Operasi di Tavanjuka, Satresnarkoba Palu Amankan Tiga Pria dan Sabu 1,16 Gram

Palu, VoxNusantara,- Tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,160 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Ketiga pria tersebut berinisial A (29), J (35), dan H (42). Selain sabu, polisi juga mengamankan satu alat hisap (bong) lengkap dengan pireks yang berisi sisa sabu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga beserta barang bukti,” ujar AKP Usman.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Saat ini, ketiga terduga telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Sumber: Humas Polresta Palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *