Hukum  

Perempuan Muda di Ujuna Diciduk Aparat, Simpan Empat Paket Sabu Siap Edar

Perempuan muda berinisial AUM (25), warga Jalan Sungai Wuno, Palu Barat, diamankan Petugas Akibat membawa empat paket sabu dengan berat bruto 0,641 gram, Senin (21/7/2025).

Palu, VoxNusantara,- Seorang perempuan muda berinisial AUM (25), warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, tak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu, Senin (21/7/2025) sore.

Ia kedapatan menyimpan empat paket sabu dengan berat bruto 0,641 gram, bersama satu plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan ulang.

Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian menerima informasi dari warga soal aktivitas mencurigakan di wilayah Tatanga, yang kemudian ditelusuri ke arah kawasan Tavanjuka. Di sanalah AUM berhasil diamankan.

“Kami lakukan penyelidikan beberapa hari. Begitu waktunya tepat, langsung kami amankan pelaku bersama barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H.

Dalam interogasi awal, AUM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Rendi, yang kini masuk dalam daftar pencarian pihak berwajib. Barang haram itu rencananya akan dipakai sendiri dan sebagian diedarkan.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan untuk menjaga wilayah Palu dari ancaman narkoba.

“Ini bukan hanya pengungkapan kasus, tapi bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari kerusakan akibat narkotika,” tegasnya.

Saat ini, AUM telah ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polresta Palu juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kolaborasi warga dan aparat dianggap kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di Kota Palu. *

Sumber: Humas Polresta Palu