Hukum  

Kejati Sulteng Sita Uang Rp500 Juta Terkait Dugaan Korupsi Tiga Proyek Jalan di Parimo

Palu, VoxNusantara,- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyita uang tunai sebesar Rp500 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada tiga proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.

Penyitaan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Uang tersebut diduga terkait dengan pelaksanaan proyek infrastruktur oleh Dinas PUPR Parigi Moutong, yakni:

  1. Pekerjaan Jalan Pembuni–Bronjong,
  2. Pekerjaan Jalan Gio–Tiolandenggi, dan
  3. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli–Pantai.

Kepala Kejati Sulteng melalui siaran resminya menyebut, penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi atas proyek-proyek tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print–18/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.

Untuk sementara, uang sitaan dititipkan oleh tim penyidik pada rekening penitipan Kejati Sulteng di Bank BSI Palu.*

Sumber: Humas Kejati Sulteng