Hukum  

Sabu Hampir 14 Gram Diamankan Polresta Palu, YS Terancam Hukuman Berat

Palu, VoxNusantara,- Polresta Palu kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BS (38), warga Jalan Bungi Indah, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, berhasil diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu pada Kamis pagi, (24/04/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman BS, yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tersangka di kediamannya.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,695 gram, satu buah tas kecil, dan satu unit handphone merek Redmi warna hijau sebagai barang bukti,” ungkap AKP Usman, S.H., Kasat Resnarkoba Polresta Palu, mewakili Kapolresta Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H.

Menurut AKP Usman, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polresta Palu dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. “Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara dalam waktu yang lama.

Proses penyidikan masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, serta tes urine telah dilakukan untuk memperkuat pembuktian hukum dalam proses selanjutnya. *

Sumber: Humas Polresta Palu