[adrotate group="1"]

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Importasi Gula, Besok Rencana Pemanggilan Kembali Pj Bupati Parimo

  • Bagikan
Kolase Foto PJ Bupati Parimo dan Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan

Palu, VoxNusantara,- Besok, Kamis (23/1/2025) rencananya akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap Pejabat Sementara (Pj) Bupati Parigi Moutong, (Parimo), Richard Arnaldo yang juga menjabat Kadis Perindag Provinsi Sulteng tahun 2023.

Pj dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kantor Kejati Sulteng tersebut untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023 yang saat ini ditangani jajaran Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

“Kamis 23 Januari 2025 akan dilakukan pemanggilan kembali,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, MH, menjawab media ini, Selasa (21/1/25).

Sebelumnya, Pj Bupati Parimo mengklaim bahwa Dirinya belum menerima surat undangan dari penyidik Kejaksaan Agung. Hal tersebut dikatakan Richard menanggapi terkait tidak hadirnya Ia saat di panggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kantor Kejati Sulteng untuk dimintai keterangan pada, Kamis 16 Januari 2025.

“Undangannya belum saya terima pak. Dan saya juga baru tau di undang dari medianya bapak,” jawab Pj saat di konfirmasi media ini, Senin malam (20/1/25).

Ia juga menjelaskan jika misalnya Ia dapat undangan untuk tanggal 16 Januari kemarin juga mungkin akan meminta penjadwalan kembali.

“Kalau saya dapat undangannya untuk tanggal 16 Januari kemarin juga mungkin saya akan minta penjadwalan kembali, karena saya harus mengikuti evaluasi Pj Bupati TW 1 periode kedua sebagai Pj Bupati, (Total evaluasi yang kelima saya sebagai Pj Bupati) di Inspektorat Jendral Kemendagri,” ujarmya.

“Karena kami sebagai Pj Bupati di evaluasi tiap 3 bulan di Jakarta. Terjadwal evaluasi teresebut tanggal 17 jam 9 pagi. Jadi pasti juga kalo saya ada udangan tersebut akan meminta penjadwalan kembali,” tandasnya.

Perlu diketahui, pada Kamis, 16 Januari 2025, Pj. Bupati Parimo yang juga menjabat Kadis Perindag Provinsi Sulteng tahun 2023 dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung ke Kantor Kejati Sulteng tersebut untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023 yang saat ini ditangani jajaran Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi tersebut pada hari Kamis, 16 Januari 2025 namun tidak menghadiri panggilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Bambang Hariyanto, SH, M.Hum, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, MH, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa ada pemanggilan terhadap Pj Bupati Parimo untuk dimintai keterangan.

“Ia ada pemanggilan oleh penyidik Kejagung untuk datang ke Kejati Sulteng pada Kamis 16 Januari 202t kemarin,” ujar Laode, Senin (20/1/25).

Ia juga menjelaskan bawha pemanggilan tersebut untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023.

“Saat ini memang kasus itu sedang ditangani oleh jajaran Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Namun, pemangilan itu Ia tidak hadir, entah apa alasannya,” tegasnya.

Penulis: Yohanes

  • Bagikan