[adrotate group="1"]

Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 Capai Lebih Dari 70 Ton

  • Bagikan
Keterangan foto: Pj Sekda Sulteng Dr. H. Rudi Dewanto, SE, MM, bersama Kadis TPH Sulteng Nelson Metubun, SP saat Rakor KP3 di Polibu. (Foto: Humas Gubernur Sulteng).

Palu,voxnusantara.com- Pj Sekda Sulteng Dr. H. Rudi Dewanto, SE, MM, selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Sulteng saat memimpin Rakor KP3 di Polibu, Rabu (29/11) mengungkapkan, berkat food estate,alokasi pupuk Sulteng naik.

Ia mengatakan, pengembangan kawasan strategis food estate untuk mendukung program ketahanan pangan nasional berimplikasi terhadap peningkatan alokasi pupuk bersubsidi Sulteng tahun 2023.

Rudi Dewanto menjelaskan, dari data dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulteng, alokasi sejumlah pupuk bersubsidi tahun 2022 yang diantaranya Urea, NPK dan NPK formula khusus mencapai lebih dari 70 ton.

Sementara, katanya, jumlah akumulasi ketiga pupuk bersubsidi tadi untuk 2023 meningkat pesat, hingga lebih dari 200 ton. Prinsip-prinsip 6T (tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat) lalu diminta agar tetap dipedomani dalam penyaluran pupuk bersubsidi, ujarnya.

“Di sini lah bagian pentingnya bapak ibu untuk berkoordinasi, agar dapat memonitor dan mengawasi atas peredaran pupuk dan pestisida di wilayah masing-masing sesuai 6T,” imbuhnya.

Sedangkan, Kadis TPH Sulteng Nelson Metubun, SP mengingatkan peserta bahwa persoalan pupuk kian kompleks, sehingga pertemuan seperti ini penting untuk mengurai masalah dan mencari solusi terbaik.

Nelson menuturkan, dua tahun terakhir tidak pernah dilaksanakan rakor KP3 tingkat provinsi akibat dampak pandemi Covid-19. “Jadi kami berinisiatif mengundang ketua KP3 masing-masing kabupaten/kota dan jajarannya,” ungkapnya.

Selain diikuti sejumlah Kadis TPH se Sulteng, juga hadir kepala biro perekonomian Sulteng, produsen pupuk, pimpinan perbankan dan mitra kerja tani.***

Penulis: Sumber: Humas Gubernur Sulteng.Editor: Yohanes Clemens.
  • Bagikan