Palu, VoxNusantara,- Putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Galumpang, Kabupaten Tolitoli, menuai sorotan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tolitoli resmi mengajukan upaya hukum banding setelah menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda jauh dari tuntutan yang diajukan sebelumnya.
Perkara tersebut melibatkan terdakwa tunggal, Beny Candra, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tolitoli, Imran Adiguna, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun tetap menggunakan hak hukum untuk mengajukan banding.
“Kami dari Tim JPU menghargai putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Namun atas putusan tersebut kami langsung menyatakan banding. Pernyataan banding kami sampaikan di persidangan setelah putusan dibacakan dan telah didaftarkan melalui kepaniteraan untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Palu,” ujar Imran melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp669 juta.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani pidana tambahan selama dua tahun penjara.
Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Yang menjadi perhatian publik adalah putusan terkait uang pengganti. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara atau sebesar Rp0.
Perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan putusan hakim tersebut memicu berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tengah menilai putusan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan terkesan tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang sebelumnya diungkap dalam proses persidangan.
“Putusan ini dinilai ganjil dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi dalam tuntutan jaksa disebutkan adanya kerugian negara yang cukup besar, tetapi dalam putusan justru tidak ada kewajiban membayar uang pengganti,” ujarnya.
Ia berharap proses banding yang diajukan JPU dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tolitoli menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum lanjutan hingga tingkat banding sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.
Perkara dugaan korupsi Pasar Galumpang sendiri menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik di Kabupaten Tolitoli karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pembangunan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Kini, nasib perkara tersebut berada di tangan Pengadilan Tinggi Palu yang akan memeriksa kembali putusan tingkat pertama setelah banding resmi diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.*













