Palu, VoxNusantara,- Dalam rapat bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan masyarakat di ruang kerja Asisten I Setdaprov Sulteng, Fahrudin, Jumat (12/9/2025), Anwar Hafid menekankan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak warga tidak diabaikan.
“Saya minta masyarakat jangan ragu. Pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak warga tidak diabaikan, dan setiap penyelesaian akan berlandaskan aturan hukum yang jelas,” tegasnya.
Menanggapi keresahan warga, Gubernur juga meminta Satgas PKA bersama Kanwil BPN segera melakukan pendataan ulang masyarakat yang bersengketa agar solusi dapat ditempuh tanpa merugikan pihak manapun. Ia menambahkan bahwa BPN tidak akan menerbitkan sertifikat tanah tanpa dasar hukum yang sah, sehingga warga diminta tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Anwar Hafid mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menutup akses jalan umum di kawasan hunian tetap (huntap). Menurutnya, aksi semacam itu justru mengganggu kepentingan warga lainnya.
“Mari kita jaga ketertiban bersama. Aspirasi masyarakat akan kami kawal, namun jangan sampai langkah perjuangan merugikan sesama,” ujarnya.
Pertemuan tersebut menegaskan kepedulian Gubernur Anwar Hafid terhadap persoalan warga Talise dan sekitarnya. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menghadirkan solusi damai, adil, dan bermartabat bagi masyarakat yang selama ini terdampak konflik agraria. *

Sumber: Biro AdPim Pemprov Sulteng