Hukum  

Polda Sulteng Sita 109 Ton Pupuk Ilegal, Tersangka HAB Diserahkan ke Kejari Palu

Polda Sulteng Sita 109 Ton Pupuk Diduga Ilegal

Palu, VoxNusantara,- Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyita sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk yang diduga ilegal.

Penyitaan ini dilakukan setelah Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran pupuk ilegal di wilayah Kota Palu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sulteng bekerja sama dengan petugas pengawas pupuk dan pestisida dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah. Tim kemudian melakukan pemeriksaan ke sebuah gudang penyimpanan pupuk di kawasan Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pupuk ilegal ini terjadi pada Selasa, (12/11/2024), di salah satu gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan.

“Di dalam gudang tersebut ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk yang diduga ilegal,” ujar AKBP Sugeng Lestari dalam keterangannya di Palu, Kamis (17/7/2025).

Lebih lanjut, AKBP Sugeng menyebutkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah seorang distributor pupuk berinisial HAB (46), warga Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

“Tersangka HAB diduga melakukan tindak pidana di bidang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan/atau perdagangan serta perlindungan konsumen, dengan cara memperdagangkan pupuk dari berbagai merek dan jenis tanpa memiliki izin edar. Beberapa di antaranya bahkan memiliki izin edar, namun kandungan yang tertera pada kemasan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam izin tersebut,” jelas Sugeng.

Pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyaluran dan perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, menurut Sugeng, merupakan bentuk dukungan Polda Sulteng terhadap Program Asta Cita Presiden RI.

Ia juga menambahkan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

“Pada hari ini, Kamis (17/7/2025), tersangka HAB beserta barang bukti berupa 2.270 karung pupuk yang diduga ilegal telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu,” ungkapnya.

Tersangka HAB diduga melanggar:

  • Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
  • Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.