[adrotate group="1"]

Sidang Sengketa Pilkada Sulteng: Dalil Tambahan BERAMAL Ditolak Hakim MK

  • Bagikan
Suasana Sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Sulteng di MK, Kamis (23/1/2025)

Jakarta, VoxNusantara,- Sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta berlangsung Kamis (23/1-2025). Dalam persidangan Ketua majelis hakim MK Arief Hidayat menolak penjelasan tim hukum pemohon yakni pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri yang bertagline Beramal.

“Ini bukan waktunya, pemohon sudah tidak punya dalil,” tegas ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat.

Penolakan ketua majelis hakim MK Arief Hidayat itu, saat tim hukum pemohon hendak menjelaskan dalil bukti tambahan ke majelis, namun ditolak oleh ketua Majelis karena dianggap sudah bukan waktunya dalil tambahan dari pemohon.

“Terserah penilaian anda, nanti saya yang menilai,” ujar ketua majelis hakim MK Arief Hidayat dengan nada agak kesal menanggapi dan menolak penjelasan bukti tambahan yang hendak dijelaskan tim hukum BERAMAL.

Dalam sidang itu pihak termohon atau dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyebut tuduhan yang disampaikan pemohon atau pasangan Calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri yang beranonim BERAMAL tidak jelas.

Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin menyampaikan pihak Ahmad Ali salah besar dalam merancang petitumnya.

Dalam petitumnya pada poin 6, mantan Waketum Nasdem ini meminta MK untuk menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada.

“Padahal sejatinya, menetapkan sebagai pemenangan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegas Ali Nurdin.

Ali Nurdin mengatakan, petitum nomor 7 poin a dan b menyebutkan, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang di 6 Kabupaten/Kota tetapi tidak sama sekali menyebut detail lokasi di mana PSU harus diulang.

“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ucap Ali Nurdin dihadapan sidang MK yang dipimpin Arif Hidayat.

Kemudian badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sulteng Rasidi Bakri dalam keterangannya dihadapan sidang MK menegaskan tidak ada pelanggaran dalam pilkada Sulteng.

Dalam sidang panel III gugatan perselisihan hasil Pilkada (Gubernur) Sulteng 27 November 2024, ketua majelis hakim MK Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsi. *

  • Bagikan