[adrotate group="1"]

PT. Fukada Abaikan Putusan Pengadilan

  • Bagikan
Yeferson Kolombotu, salah satu penggugat yang merupakan karyawan PT. Fukada/Sumber foto: Redaksi VoxNusantara.com.

Palu,VoxNusantara.com- PT. Fukada yang beralamat di Desa Laronae, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dinilai mengabaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Diketahui, putusan tersebut yakni terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Fukada yang beroperasi di Batu Bara (Pembuatan pembakaran bahan nikel)  terhadap 15 orang karyawannya.

“Kita ini di PHK tampa alas an yang jelas. Terus hak-haknya kita ini tidak ada,” kata Yeferson Kolombotu, salah satu penggugat kepada media ini, Rabu (13/03) lalu di Kantor redaksi VoxNusantara.com.

Son sapaan akrabnya juga juga menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi dengan PT. Fukada (Tergugat) tetapi tidak ada respon, sehingga melanjutkan upaya tersebut ke dinas Trasmigrasi dan Tenaga Kerja Morowali.

“Kita sudah lakukan mediasi tapi tidak ada respon. Dan kita juga lanjut mediasi melalui Trasmigrasi dan Tenaga Kerja Morowali, dan ini ada tiga kali. Pertama tanggal 10 November 2021, lanjut tanggal 15 November 2021 dan 19 November 2021, tapi juga tidak ada,” ungkapnya.

Selanjutnya, katadia, dinas Trasmigrasi dan Tenaga Kerja Morowali melimpahkan ke dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulteng, namun pihaknya menolak.

“Dianjurkan ke Trasmigrasi dan Tenaga Kerja Sulteng, kami menolak. Makanya kami lanjut ke Pengadilan Negeri Palu,” ujarnya.

  • Bagikan