[adrotate group="1"]

Kejati Sulteng: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu Senilai Rp 56 M Minggu ini

  • Bagikan
Kajati Sulteng Agus Salim, SH,MH di dampingi ajudan Rizki saat melaksanakan Upacara HBA/Sumber foto: Rizki/Voxnusantara.

Palu,VoxNusantara.com-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadwalkan penetapan tersangka dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng senilai Rp56 miliar menemukan titik terang.

Kasus yang di lapor oleh Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng tersebut saat ini Tim penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng sudah menggantongi nama-nama tersangka usai keluar hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Wasalam, kalo Bawaslu insya Allah dalam minggu ini penetapan tersangkanya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim, SH, MH, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Abdul Haris Kiay,SH, MH, menjawab deadlinews.co media partner VoxNusantara.com, Senin (18/3/24) kemarin, via telephone di aplikasi WhatsAppnya.

  • Bagikan