[adrotate group="1"]

Ini Syarat Terbaru Jika Ingin Berpergian

  • Bagikan
Ilustrasi (Freepik)

Voxnusantara.com-Jika ingin melakukan perjalanan udara,ketahuilah dulu persyaratan naik pesawat. Apalagi PPKM Jawa, Bali dan luar Jawa Bali kembali diperpanjang. Maka ini dia aturan terbarunya?


Dikutip dari detikTravel, menurut aturan dari Instruksi Mendagri No 43 dan 44 Tahun 2021, untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pribadi seperti, mobil dan sepeda motor maupun, maupun transportasi jarak jauh, seperti, pesawat, bisa, kapal laut dan kereta api harus menunjukan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.


Selain itu, traveler juga harus menunjukan hasil tes PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, bus, kereta api dan kapal laut. Untuk ketentuan syarat sertifikat vaksin dan SWEB PCR/Antigen itu hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali keluar Jawa dan Bali.


Sehingga, aturan tak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Sedangkan, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali, bisa menunjukan hasil tes Antigen (H-1), dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.


Untuk traveler yang baru mendapat vaksinasi pertama, dapat menyertakan hasil tes PCR (H-2). Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dalam memiliki kartu vaksin.***

  • Bagikan