[adrotate group="1"]

JPU Dakwa Rugikan Negara Rp1,1 Miliar Kepada Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pengendali Banjir Buol

  • Bagikan

Buol,VoxNusantara.com- Sidang perdana dalam perkara Tipikor pekerjaan pembangunan saluran pengendali banjir dan pedestrian Jl. Batalipu kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tiga dakwaan kepada tiga terdakwa yakni, terdakwa Mustapa Kamal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa Dance Koyansow Alias Once Kuasa Direktur PT. Putra Fayad Mandiri selaku Pelaksana Pekerjaan, dan terdakwa Moh. Jalil Arifin Alias Jalil kuasa Direktur CV. Ramayana Rancang Bangun sekaligus Direktur PT. Citra Cemerlang Persada yang merupakan Konsultan Perencana/Pengawas.

“Ia benar, bahwa pada hari Kamis, 11 September 2024 sekira pukul 11.30 Wita telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan agenda Pembacaan Dakwaan terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Saluran Pengendali Banjir Dan Pedestrian Jalan Batalipu kabupaten Buol yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2019,” kata Kepala Kejari Buol Adhitya Trisanto,.SH,.MH, melalui Kasi Intelejen Kejari Buol, Lindu Aji Saputro,.SH, kepada media ini, Rabu malam (11/9/24).

Lindu sapaan akrab pria murah senyum itu menjelaskan bahwa sidang dibuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini yakni, Akbar Isnanto S.H., M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, Sri Agung Mikael, S.H., M.H dan Henry Jahotman Sinaga, S.H. selaku Hakim Anggota Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Ia mengatakan sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan dari Tim JPU Kejaksaan Negeri Buol, dimana para terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana melanggar Pasal : Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3, lebih Subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dalam dakwaannya JPU menyebutkan atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam kegiatan/proyek drainase tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.160.182.438,37 (satu milyar seratus enam puluh juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah tiga puluh tujuh sen),” ujarnya.

Selanjutnya, terhadap dakwaan tersebut Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan jawaban/eksepsi, yang mana terdakwa atas nama Mustapa Kamal menyatakan sikap akan mengajukan eksepsi, sementara terdakwa Dance dan terdakwa Moh. Jalil membenarkan dan tidak keberatan atas dakwaan yang diajukan kepadanya.

“Sidang ditunda dan dibuka lagi pada tanggal 18 September 2024 dengan agenda pembacaan Jawaban Eksepsi dari terdakwa atas nama Mustapa Kamal,” tandasnya.

Penulis: Yohanes

  • Bagikan