[adrotate group="1"]

LSM FORMAT Parimo Audiens Dengan Kejati Sulteng, Ini Pesannya!!! 

  • Bagikan

Palu,voxsulteng.com- Rombongan LSM Format dipimpin langsung oleh Direktur LSM Format Pusat Parigi Moutong (Parimo), Isram Said Lolo mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (16/8/21). Kedatangan mereka diterima langsung Oleh Aspidsus Kejati Sulteng.


LSM Format Pusat Parigi Moutong datang ke Kejati Sulteng, pada prinsipnya hadir untuk melakukan pengawasan sekaligus mensuport dan memberi apresiasi terkait kinerja Kejati Sulteng dan Kejaksaan Kabupaten Parimo, dalam melakukan penegakan hukum korupsi di Sulteng, khususnya penanganan Kasus Korupsi di wilayah kabupaten Parimo, baik yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Parimo, maupun Kejati Sulteng.


“Kami juga menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Sulteng, yang telah menunjukan kesungguhan dan keseriusannya dalam menangani berbagai kasus Korupsi di Sulteng. Hal ini tentu, dapat dilihat dari banyaknya tunggakan dugaan kasus-kasus korupsi tahun-tahun sebelumnya, yang saat ini sedang diproses oleh Kejati Sulteng dan Kejaksaan Parimo,” kata Isram Said Lolo, kepada voxsulteng.com, Selasa (17/8/21), via WhatsApp.

Isram melanjutkan, LSM Format juga mengingatkan pada pihak Kejati, bahwa Kejaksaan adalah salah satu cermin bangsa yang harus terjaga marwah dan kebersihannya dari berbagai kepentingan. Lsm Format, katanya, berpandangan bahwa marwah Kejaksaan adalah marwah bangsa, maka menjaga marwah Kejaksaan dalam penanganan berbagai kasus, khususnya kasus korupsi adalah sebuah kemutlakan utama dan atau sebuah prioritas utama yang harus kita jaga bersama.


“Penegakan kasus korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dinilai amat penting bagi masyarakat, mengingat kasus korupsi bukan saja merugikan kondisi keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan  ekonomi  masyarakat  secara luas,” ujarnya.


Oleh, lanjut Isram, karena itu LSM Format mendorong dan mendukung pihak Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi, hendaknya tetap istiqamah bertindak sebagai APH, bukan menjadi alat penitipan hukum yang digunakan untuk kepentingan individu, kelompok, golongan dan atau kepentingan siapapun.


“Maka, terkait dengan penanganan kasus korupsi di wilayah Parimo, yang saat ini ditangani Kejati Sulteng, termasuk penanganan kasus lahan fiktif yang telah ditetapkan tiga tersangkanya, LSM Format sangat mengapresiasi atas kinerja, kesungguhan dan keseriusan yang telah ditunjukan oleh Penyidik Kejati.


Oleh karena itu, dalam audiens itu, kami menegaskan dan sekaligus menitipkan harapan besar agar penegakan hukum korupsi, senantiasa dilakukan secara proporsional dan profesional. Terlebih pada penahanan tersangka, hendaknya dilakukan sesuai ketentuan hukum, bukan dilakukan karena tekanan dari perorangan dan atau dari kelompok manapun,” jelasnya.


Sehingga, katanya, kami tidak berwenang mencampuri soal teknis penyidik, tetapi kami sangat percaya penahanan dan atau belum ditahannya seorang tersangka korupsi itu pasti sudah melalui pertimbangan matang dari semua penyidik.


“Hari gini saya kurang yakin, kalau masih ada pejabat dan penyidik kejaksaan yang berani berbuat persengkokolan!. Penegakan hukum dan atau penahanan tersangka, harusnya benar-benar murni dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jika penanganan hukum dilakukan atas tekanan seseorang atau kelompok, maka itu namanya kezaliman hukum,” ungkapnya.


Sehingga, terangnya, kami menegaskan, pihak kami tetap konsisten mengawal dan mensuport pihak kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum dengan cara yang proporsional dan professional, untuk sama-sama melakukan pembasmian kasus korupsi di daerah ini. Hanya saja, kata dia, kami mengingatkan kembali bahwa penegakan hukum terlebih pada penahanan seseorang bukan atas dasar tekanan siapapun, melainkan penahanan dilakukan semata-mata demi kepentingan hukum dan keyakinan penyidik.

“Kami LSM Format juga tetap konsisten, melakukan kontrol pengawasan dan kritik pada Kejaksaan, dengan tetap dalam konteks positif tanpa melakukan pembusukan dan atau pembulian pada pihak APH termasuk Kejaksaan. Cara ini kami lakukan agar tidak merusak opini ditengah masyarakat dan menghilangkan kepercayaan masyarakat kita pada penegak hukum, khususnya Kejaksaan.


Sebab kami sangat khawatir atas bahayanya jika APH tidak lagi dipercayai masyarakat. Kita bayangkan saja bahayanya jika masyarakat sudah tidak percaya pada APH, bisa kacau negeri ini. Jika masyarakat sudah tidak percaya pada APH, maka salah satu akibatnya adalah masyarakat akan bertindak dan berpresepsi buruk dan atau akan main hakim sendiri ketika diperhadapkan dengan masalah hukum,” ungkapnya.


Maka, katanya, kami sadar LSM bukan musuh pemerintah, melainkan sebagai mitra, karena itulah kehadiran kami sebagai mitra melakukan audiens langsung dengan pihak Kejati, agar kami bisa mendengar langsung informasi perkembangan perkara sekaligus menyampaikan poin-poin penting terkait harapan kami pada penegakan hukum korupsi di wilayah Parimo.


“Kami juga menghimbau pada seluruh lapisan masyarakat, agar tetap intens dan peduli pada penanganan kasus korupsi, dengan tetap melakukan kontrol pengawasan berimbang dan memberi kepercayaan penuh kepada pihak Kejaksaan, untuk fokus melakukan penanganan perkara korupsi, tanpa mengganggu konsentrasi penyidik dengan cara-cara merugikan penyidik, bahkan menyita energi penyidik,” urainya.


Ia melanjutkan, menurut kami bila ada hal-hal yang dalam pandangan kita ganjil dan atau mengganjal dalam penanganan kasus korupsi, maka sebaiknya datang langsung ke Kejaksaan, minta informasi dan klarifikasinya tanpa melakukan pembulian di medsos, yang akhirnya menghilangkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.


Demikian pula, tambahnya, sikap kita sebagai masyarakat kepada pihak-pihak tersangka. Secara manusiawi, katanya, tentu kita tidak layak menghakiminya, kita boleh dan berhak mendorong proses hukum, tapi bukan melakukan penghinaan dan pembulian pada mereka, kita harus sadar bahwa kita tidak berhak menghukum seorang, melainkan hukum itu sendiri yang menghukumnya.

Sebab, kata dia, jika pun mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi selama belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka selama itu mereka masih punya hak melakukan pembelaan diri yang diatur dan dilindungi oleh hukum.


“Karena sejatinya yang diadili di pengadilan belum tentu di vonis bersalah. Faktanya, kita liat tidak sedikit pengadilan memvonis bebas tersangka dan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Kita juga semua tau, bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum. Oleh karena itu, kezoliman yang paling dahsyat dalam hukum adalah menghukum orang yang tidak bersalah.


Hal ini sejalan dengan adigium hukum yang mengatakan “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Karena itulah, saya sangat percaya Kejaksaan akan sangat berhati hati dalam melakukan penegakan hukum pada seseorang,” pungkasnya.***


Reporter: Yohanes

  • Bagikan