[adrotate group="1"]

Data Pemohon Layanan Paspor Tahun 2023 Meningkat

  • Bagikan
Proses permohonan layanan paspor di Kantor Imigrasi Palu/Sumber foto: Humas Kemenkumham Sulteng.

Palu,VoxNusantara.com- Kepala Divisi Keimigrasian (Kadiv IM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Arief Hazairin Satoto mengatakan bahwa data permohonan layanan paspor pada tahun 2023 meningkat dari tahun sebelumnya.

Ia juga menyebut bahwa kemudahan layanan jadi daya tarik masyarakat. Hal itu ia sampaikan melihat data jumlah pemohon paspor sejak Januari hingga November 2023 yang tercatat mencapai 12.154 pemohon.

Data itu pun, katanya, merupakan angka terbanyak dari data rekapitulasi tahun 2017 sampai dengan 2022 yang diperoleh oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.

“Khusus di Kanim Palu, kami mencatat sebanyak 12.154 pemohon paspor yang dilayani, ini jumlah yang banyak dari tahun-tahun sebelumnya,” jelas Arief, via rilis yang diterima redaksi media ini.

Arief menilai bahwa peningkatan jumlah pemohon tersebut diperoleh atas upaya dari seluruh jajaran Kantor Imigrasi Palu yang terus melakukan terobosan layanan yang sangat menarik minat dan memudahkan masyarakat.

“Apresiasi buat jajaran Kanim Palu yang begitu responsif dan kreatif dalam memberikan pelayanan, ini membuat masyarakat jauh lebih tertarik lagi, ditambah lagi komitmen kita agar memudahkan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim Palu, Ivan, juga menjelaskan, bahwa jumlah pemohon paspor didominasi pada negara tujuan yakni Jepang, Malaysia dan Arab Saudi.

Hal itu dikarenakan kebijakan bebas visa selama dua minggu di Jepang bagi pemegang paspor elektronik serta perjalanan wisata ke Malaysia dan keperluan pemberangkatan jemaah Haji dan Umroh di Arab Saudi.

“Saat ini paspor menjadi lebih mudah, ini menjadi daya tariknya,” terang Ivan.

Untuk tarif layanan paspor sendiri saat ini, ujarnya, pemerintah telah menentukan besaran harganya diantaranya paspor elektronik dengan PNBP tarifnya Rp. 650 ribu dan paspor biasa dengan PNBP sebesar Rp.350 ribu.

Kadiv Imigrasi Arief pun memastikan bahwa segala pelayanan yang dilakukan oleh Kanim Palu maupun Kanim Banggai telah terstandarisasi dan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ia menegaskan akan terus meningkatkan layanan keimigrasian di Sulawesi Tengah.

“Kita komitmen agar bukan hanya pengawasan saja, namun, jangkauan layanan pembuatan paspor juga akan lebih baik lagi,” pungkasnya. (Lalong)

  • Bagikan