Sulteng,VoxNusantara.com- Kurang lebih selama tiga jam atau sejak pukul 12.30-14.30 WITA, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menggeledah Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada, Senin (11/12/23).
Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur artesis yang ada di wilayah Hunian Tetap (Huntap) Tondo.
Bahkan, selama proses pengeledahan, para pegawai BPPW Sulteng yang dianggap tidak berkepentingan diarahkan agar keluar sementara dari ruangan tersebut.
Kasi Intel Kejari Palu I Nyoman Purya mengatakan, ada puluhan dokumen asli berhasil diamankan penyidik saat penggeledahan.
“Dokumen kemarin yang kita dapat fotocopynya, disini hampir semua kita dapat disini yang asli, contohnya kontrak kerja, SPMK, adendum dan lain sebagainya,” katanya.
Bahkan, lanjutnya, pihaknya juga telah memeriksa 23 orang saksi termasuk Kepala BPPW Sahabuddin dan Kasatker.
Dia menambahkan, dugaan sementara kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 1,7 milliar.
“Saat ini kita tinggal menunggu pergitungan dari BPKP, karna kami sudah ekspos juga disana,” ujarnya.
Ia menjelaskan proyek sumur artesis ini telah dialokasikan pembangunannya dari BPPW Sulteng sebesar Rp 6,9 milliar yang mana CV Tirta Utama Makmur terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Namun, ujarnya, dari hasil permintaan keterangan serta data-data yang dikumpulkan, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,7 milliar serta kurangnya volumen pekerjaan.
“Tentunya, hal ini diduga melawan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa,” pungkasnya. (ycn)