[adrotate group="1"]

Kakanwil Hermansyah Serahkan 12 Sertifikat Merek Kepada Pemprov Sulteng dan UMKM Kota Palu

  • Bagikan
Penyerahkan 12 sertifikat merek kepada Pemerintah Provinsi Sulteng dan pelaku usaha di Kota Palu oleh Kakanwil Sulteng/Sumber foto: Humas Kemenkumham Sulteng.

Palu,VoxNusantara.com- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Hermansyah Siregar menyerahkan 12 sertifikat merek kepada Pemerintah Provinsi Sulteng dan pelaku usaha di Kota Palu.

Penyerahkan 12 sertifikat merek atas hak kekayaan intelektual kepada Pemprov Sulteng melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan berbagai pelaku usaha di Kota Palu dilaksanakan pada Rabu, (6/12/2023) pagi.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil berterima kasih atas perhatian oleh Disperindag Sulteng dan para pelaku usaha atas pencatatan inventarisasi hak kekayaan intelektual yang difasilitasi oleh pihaknya. Ia juga menyebut bahwa pendaftaran tersebut adalah upaya untuk melindungi aset atau unit usaha dari masyarakat guna terhindar dari tindak kejahatan plagiarisme.

“Terima kasih atas bentuk perhatian dan kerja sama yang baik dari Disperindag dan para pelaku usaha di Kota Palu. Pencatatan ini adalah untuk memproteksi kekayaan intelektual dari pelaku usaha mikro kecil menengah kita, apa yang mereka ciptakan mesti kita lindungi secara baik, jangan sampai diklaim milik orang lain,” jelas Kakanwil, via rilis humas Kemenkumham Sulteng.

Ia berharap agar dengan adanya sertifikat merek tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dari para pemilik usaha tersebut. Dia juga berharap agar mereka dapat menjadi pionir dalam meningkatkan edukasi terkait kekayaan intelektual.

“Tentunya, kita berharap agar para pemilik usaha dapat menerima keuntungan yang lebih baik lagi. Dan tentunya kita juga berharap agar edukasi tentang kekayaan intelektual juga lebih meningkat lagi. Masyarakat mesti memahami betapa pentingnya pendaftaran perlindungan ini,” tambahnya.

Sementara itu, memfasilitasi 8 merek, Disperindag Sulteng yang diwakili oleh Ratna selaku pembina Industri ahli muda pun berterima kasih atas kecepatan layanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng. Ia menyebutkan kedepan lebih meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat di Sulteng.

“Terima kasih banyak atas fasilitasinya yang sangat baik, tentu kita berharap bersama agar hal ini dapat kita lakukan lebih banyak lagi,” pungkas Ratna.

Adapun unit usaha yang menerima sertifikat merek tersebut diantaranya, CV. Hikmah Berkah Gemilang, Iyam Mandiri, Yels, Vardah, Lucker Disler, Sean Seta, Bakso Malei, Dapoer Sonya, Edha 333, RPC Skin Care, Organda dan Iuniores. (Lalong)

  • Bagikan