[adrotate group="1"]

Aksi Pencurian di BTN Asri Petobo Dibongkar: Tim Opsnal Polsek Palu Selatan Sukses Tangkap Dua Pelaku

  • Bagikan
Dua pelaku Curat yang diamankan Polsek Palu Selatan/Sumber foto: Humas Polsek Palu Selatan.

Palu,VoxNusantara- Tim Opsnal dari Polsek Palu Selatan, Polres Palu, Polda Sulteng, berhasil membongkar kasus pencurian yang terjadi di BTN Asri Petobo, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Dua pelaku, yakni, MA dan II, berhasil diamankan dalam operasi ini.

Keberhasilan penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi nomor Laporan-Polisi/230/X/2023/RES PALU/SEK PALSEL yang terkait dengan aksi pencurian yang terjadi pada Senin, 9 Oktober 2023, sekitar pukul 21.20 WITA di BTN Petobo Asri.

“Dalam operasi ini, tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo warna silver beserta chargernya,” kata Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly, S.H, Rabu (11/10/23) malam.

Untuk kronologis penangkapan, jelas Velly, berawal dari penyelidikan terhadap laporan curat yang masuk pada 11 Oktober 2023. Pada pukul 21.00 WITA, anggota Opsnal menerima informasi bahwa pelaku curat berada di Jalan Dewi Sartika depan SMA Negeri 3 Palu, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Tim Opsnal segera bergerak untuk melakukan upaya paksa terhadap pelaku.

“Pada pukul 21.30 WITA, anggota Opsnal Palu Selatan berhasil mengamankan MA beserta rekan satu timnya inisial II, di Jalan Dewi Sartika. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polsek Palu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut dia, keduanya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di BTN Petobo Asri, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Mereka berhasil mencuri satu unit laptop merek Lenovo warna silver.

Keberhasilan tim Opsnal Polsek Palu Selatan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Palu. Kasus ini akan terus ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.***(ycn)

  • Bagikan