SIGI,VOXNUSANTARA- Kepolisian Resor Sigi, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial Lk. AM alias S, warga Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Tersangka ditangkap pada hari Minggu, 13 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WITA di Desa Sarumana, Kecamatan Palolo, dengan barang bukti 1.99 gram kristal putih yang diduga sebagai sabu-sabu.
Usia tersangka yang masih muda, 30 tahun, menjadi sorotan dalam kasus ini. Menurut Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto, pelaku telah lama menjadi target operasi Satuan Narkoba Polres Sigi karena diduga terlibat dalam transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu. Hasil penangkapan menunjukkan bukti yang kuat terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pelaku.
“Dalam penggerebekan ini, kami berhasil menyita 5 paket kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu-sabu dengan total berat 1.99 gram. Kami juga menemukan barang-barang lain seperti sendok terbuat dari pipet, 12 plastik klip bening kosong, 1 unit handphone merek Samsung, dan uang tunai senilai Rp. 400.000,” ungkap Kasi Humas, via rilis yang diterima media ini.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, terkuak bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berdomisili di Tatanga, dengan tujuan untuk dijual kembali di wilayah Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Pelaku membeli sabu-sabu seberat 2 gram dan mengemasnya menjadi paket-paket kecil siap edar dengan harga Rp. 100.000 per paketnya. Dari 9 paket yang dipersiapkan, 4 paket sudah terjual dan 1 paket dikonsumsi oleh pelaku sendiri. Saat penangkapan, ditemukan 5 paket sabu-sabu dalam berbagai tahap pengemasan, dengan 1 paket berat 1,45 gram dan 4 paket siap edar.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Sigi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini melanggar Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Ferry, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. ***(ycn)