SIGI,VOXNUSANTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari)Donggala, Kejati Sulteng, telah mengadakan upaya restoratif justice antara tersangka YA dan korbannya, FA, bertempat di Rumah Restoratif Justice Kejari Donggala, yang berlokasi di Komplek Kantor Camat Marawola, Kabupaten Sigi, Sulteng, Selasa (8/8/23).
Dalam pertemuan restoratif justice ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Donggala, A Fadhilah, bertindak sebagai fasilitator. Acara tersebut dihadiri oleh tersangka YA, orangtua tersangka Sule, orangtua korban Harianto, serta beberapa saksi dan tokoh agama, seperti Muh Hasan, tokoh adat Camundu, Kades Olu, dan Sekcam Marawola, Muhamad Nur.
Kasipidum Donggala A Fadhilah menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan restoratif justice adalah untuk mengembalikan keadaan seperti semula. Dalam hal ini, keluarga korban telah memaafkan, dan tersangka YA telah meminta maaf atas perbuatannya.
“Dalam kegiatan hari ini, kami berupaya melakukan administrasi restoratif justice, seperti menyusun surat perdamaian, berkas acara, dan langkah-langkah lainnya. Berkas perkaranya akan dikirimkan ke Kejati untuk dievaluasi,” ujar Kasipidum.
Selanjutnya, berkas perkaranya akan diekspos di Jakarta oleh Jaksa Agung atau Jampidum. Setelah itu, akan ditentukan apakah perkaranya dapat dihentikan atau tidak.
“Jika upaya restoratif justice ini disetujui dan tidak berlanjut ke persidangan, maka tersangka YA dapat kembali ke masyarakat tanpa catatan pidana,” tambahnya.