Voxnusantara.com,Palu- Kasus jual beli orang atau bayi yang ditemukan di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya berhasil diungkap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Bayi perempuan berinisial AH (1 thn) diperjualbelikan orang tua kandungnya dengan dalih penculikan anak yang terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 lalu saat melapor ke Polda Sulteng.
Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak mengatakan fakta yang sebenarnya bahwa kasus yang dilaporkan merupakan perdagangan orang atau jual beli anak bayi yang melibatkan pelaku jaringan lintas Provinsi di tanah air.
“Bayi AH dijual ibunya dengan harga mulai Rp 12 Juta hingga Rp 25 Juta oleh para pelaku lainnya,” kata Kombes Pol Parajohan saat memimpin Konferensi Pers didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Ruang Command Center Polda Sulteng, Selasa (27/6/23) kemarin.
Parajohan mengungkapkan tersangka S yang juga ibu bayi (korban AH) inilah yang menjual anaknya kepada F (masih buron) sebesar Rp 12 Juta.
Ia menuturkan, Ditreskrimum Polda Sulteng bergerak cepat dengan membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan atau pendalaman kasus perdagangan orang ini. Tim, katanya, ditugaskan ke wilayah Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Grobogan, Bangka Belitung dan DKI Jakarta atau di Bekasi.
“Di wilayah Jawa Tengah, tim memeriksa R dan mendapatkan informasi bahwa F adalah makelar jual beli anak, R juga mengatakan kalau ibu kandung menginginkan anaknya kembali harus memberikan tebusan Rp 25 Juta,” jelasnya.
Dia melanjutkan, dari Provinsi Bangka Belitung, Polda Sulteng Sulteng dibantu Kepolisian setempat berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka, masing-masing inisial M alias CM (41) warga Kabupaten Bekasi, saudari LK alias Lia (35) warga Jakarta dan saudari YN (45) warga Pangkal Pinang Provinsi Babel.
Adapun peran mereka, katanya, M alias CM menjual korban (AH) kepada YN melalui perantara LK alias Lia dengan harga Rp 25 juta, selain itu YN juga memberikan uang ucapan terima kasih Rp 1 Juta kepada LK alias Lia.
“Tersangka M sudah 9 kali melakukan jual beli anak. Saat menjual kepada Y, LK alias Lia meyakinkan M bahwa anak itu dari Kabupaten Bangka dan mencari orang tua untuk di adopsi,” ungkapnya.
Dari Wilayah DKI Jakarta atau Bekasi, kata Dirreskrimum, Tim Penyidik telah mengamankan 3 (tiga) tersangka lain yaitu inisial A alias Yanti (35) Warga Jakarta, RS alias Rizal (39) warga Jakarta dan SS alias Siti (29) warga Kecamatan Tempe Sulawesi Selatan.
Peran ketiga tersangka yang diamankan di Bekasi Jakarta, ujarnya, A alias Yanti berperan menyuruh F (masih buron) mengambil anak ke Palu, Sulteng. Tiba di Jakarta A alias Yanti bertugas menerima anak (bayi AH) dan dibawa ke Provinsi Babel untuk diserahkan tersangka M.
Ia melanjutkan, dalam tugasnya A alias Yanti dibantu oleh RS yang mengaku sebagai orang tua yang mengadopsi bayi AH. Sedangkan, SS alias Siti adalah ibu kandung dari anak bayi (AH) yang diperjualbelikan. Modus dalam kasus ini adalah mengadopsi anak namun anak tersebut diperdagangkan.
“Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan undang undang perlindungan anak dana tau undang undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 Juta dan maksimal Rp 300 Juta,” tandasnya. (***)