Voxnusantara.com,Palu- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil meringkus 15 Kg narkoba Jaringan Internasional dari Tawau Malaysia ke Provinsi Sulteng.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting mengatakan berdasarkan pengakuan, mereka berperan sebagai kurir narkotika dari Tawau Malaysia ke Sulteng sudah untuk ketiga kalinya. “Dari pengakuan mereka, ini sudah ketigakalinya. Dan masuk lewat Tolitoli Sulteng,” katanya Senin (12/6/23) kemarin saat Konfrensi Pers di Polda Sulteng.
Ia mengatakan pengungkapan jaringan Internasional peredaran narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng ini diawali adanya informasi masyarakat terkait narkotika jenis Sabu yang berasal dari Tawau Malaysia.
Pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional itu, katanya, dilakukan Polda Sulteng, Jumat (9/6/23) lalu, di Perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli Sulteng.
“Ada 4 pelaku saat dilakukan penangkapan jaringan internasional peredaran narkotika kelas I Sabu di Kabupaten Tolitoli, Sulteng. Tiga pelaku pria, satu diantaranya masih berusia 17 tahun dan satu pelaku lagi adalah seorang wanita,” ujarnya.
Dia menjelaskan pelaku kesemuanya warga Kabupaten Tolitoli, yaitu masing-masing inisial NJ (46) Pekerjaan Tani, NL (47) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, ST (17) Pekerjaan Pelajar, ketiganya warga Desa Lingadan Kecamatan Dakopamean dan AS (40) Pekerjaan Tani, Alamat Desa Tinigi Kecamatan Galang.
Selain Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 Kg yang disita, lanjutnya, turut diamankan satu lembar karung, tiga buah smartphone dan satu unit sepeda motor.
“Terhadap tersangka akan dijerat sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” tandasnya. (***)