[adrotate group="1"]

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawa Umur yang Sempat Kabur Diamankan Polisi

  • Bagikan

Voxnusantara.com,Sigi- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parimo didampingi Bhabinkamtibmas Desa Namo, Aipda Jefri Laguna  dan Bripka Marthein berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu terduga Pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Rabu (31/5/23).

Pelaku diamankan di perkebunan warga, di Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, pada pukul 10.00 WITA. Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto.

“Ia benar, terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial Lk. KN (41) 

seorang warga Dusun IV Desa Sausu Taliabo Kabupaten Parigi Moutong yang melarikan diri di wilayah kabupaten Sigi, tepatnya di desa Namo, kecamatan Kulawi,” katanya melalui rilis resminya.

Ferry menjelaskan kronologis penangkapan tersebut yakni, sekitar pukul 10.00 WITA, unit Resmob Sat Reskrim Polres Parimo yang dipimpin oleh Bripka Zulkifli berkordinasi dengan Polsek Kulawi. Selanjutnya, kata dia, jajaran Polres Sigi langsung bergerak ke tempat persembunyian terduga pelaku yang berada di kebun miliknya di Desa Namo Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi. 

Setibanya di TKP, kata dia, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Lk KN, dimana pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. 

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh Sat reskrim polres Parimo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (***)

  • Bagikan