Voxnusantara.com,Banggai- Antisipasi Peredaran Gelap Narkotika, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulteng melaksanakan pemindahan 121 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Kamis, (25/5) malam.
Pemindahan tersebut dilaksanakan guna mengantisipasi peredaran gelap narkotika didalam Lapas, serta menjadi upaya dalam meningkatkan dan menyukseskan program pembinaan kepada seluruh WBP.
“Ini menjadi salah satu upaya kami untuk mengantisipasi peredaran narkotika di dalam Lapas, tentu ini sangat berdampak dari menurunnya proses pembinaan yang kami berikan,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, via rilis Kemenkumham.