Voxnusantara.com, Palu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (Babuk) hasil perkara tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT), di halaman Kantor Kejari Palu, Kamis (10/5/23).
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Walikota Palu, Kapolres Palu, Perwakilan BNN Kota Palu, Balai BPOM, Kepala PN Palu, Wakil Ketua DPRD Palu, serta unsusr Forkopinda lain.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Muhammad Irwan Datuiding,.SH,.MH,.dalam sambutannya mengajak agar mari bersama-sama mengurangi penggunaan narkotika yang ada di Kota Palu, karena saat ini pengguna narkotika di Kota Palu sudah sangat banyak.