[adrotate group="1"]

Polda Sulteng Musnahkan Sabu Seberat 1,7 Kg

  • Bagikan

Palu,voxsulteng- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), memusnahkan sabu seberat 1,7 Kg, pada Jumat (23/7/21). Sabu tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan, Ditresnarkoba Polda Sulteng pada awal Juli 2021 yang lalu, dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang. 

“Ketika ini merupakan kelompok Tatanga Palu,” kata Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Aman Gantoro, dalam laporan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Polda Sulteng itu. 


Sedangkan, Kapolda Sulteng dalam sambutannya, yangdiwakili Irwasda Polda Sulteng Kombes Polisi Ai Afriandi memaparkan, pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu seberat 1,7 Kg oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng tersebut, berarti Polda Sulteng telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkotika sebanyak 14.217 orang. 

F.Humas Polda Sulteng (Dir Narkoba Polda Sulteng)


“Kami juga mengharapkan agar masyarakat Sulteng terus berperan aktif, untuk membantu melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika, demi menyelamatkan masyarakat, bangsa dan negara, dari kejahatan Narkotika,” ungkapnya. 


Perlu diketahui, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan menuangkan didalam air yang mendidih, kemudian air rebusan dibuang di parit. Sedangkan, ara pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejari Palu, Kepala Balai POM Palu dan Awak Media. 


Reporter: Jhon

  • Bagikan