Palu,voxnusantara- Pembalakan hutan oleh YN di wilayah hutan Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah (Sulteng) menimbulkan keresahan dan kekhawatiran warga.
Pasalnya, meski YN memiliki ijin resmi pengeloaan namun pengambilan kayu yang dilakukannya diduga tidak sesuai dengan yang direkomendasikan dalam surat perijinan.
Parahnya, meskipun kegiatan illegal logging YN ini sudah berlangsung sejak lama namun aktifitasnya seperti tidak bisa tersentuh hukum.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bukan baru satu dua kali persoalan kayu yang dikendalikan oleh YN sampai ke tangan Polisi namun seperti yang disebutkan diatas, YN selalu lolos dari jeratan hukum dan tak lama kemudian sudah bisa melakukan operasinya lagi.
Berpersoalan ditingkat kepolisian namun tidak tersentuh hukum seperti YN ini akhirnya menimbulkan kesan negatif seolah-olah YN memiliki hak istimewa di mata hukum.
Salah satu buktinya pada penangkapan yang terjadi di akhir tahun 2022 kemarin. Meskipun sebagian kayu yang diduga milik YN akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan, namun proses hukumnya jalan ditempat alias tidak berlanjut dan kabarnya YN hanya dipanggil kemudian dilepaskan lagi.
“Sebagian sudah di amankan polisi dari Polsek Tojo Barat, sementara sebagian lainnya buru-buru diangkut oleh YN dan sudah dijual keluar daerah,” ujar salah satu sumber yang tak mau namanya dipublikasikan, Kamis (09/02/23).
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K, yang dikonfirmasi via WhatsApp terkait lanjutan kasus tersebut enggan memberikan komentarnya.
“Ass… Ijin Pak Kapolres, mau konfirmasi soal barang bukti kayu dari YN yang pernah diamankan, namun belum jelas sampai saat ini kasusnya. Bahkan, yang bersangkutan aktivitas lagi. Apa kah benar? Dan Apa alasannya Pak?. Info yang kita peroleh kayu ditangkap di Desa Buyuntaripa, Kecamatan Tojo Barat. Sebagian sudah di amankan polisi dari Polsek Tojo Barat sementara sebagian lainnya buru-buru diangkut oleh YN dan telah dijual keluar daerah?”
Ditanya seperti itu Kapolres malah balik bertanya dengan mengatakan “Ini perkara lama ya mas. Lgsg ke sat reskrim ya” sanggahnya.
Sementara Kasat Reskrim Touna, Iptu Muhammad Kasim, SH yang kembali dikonfirmasi media ini, Rabu (8/2/23) sama sekali tidak bersedia memberikan keterangannya.***