[adrotate group="1"]

PH Sebut Dakwaan JPU Belum Ada yang Terbukti

  • Bagikan
DG saat mengikuti sidang di PN Palu/yohan

Palu,voxnusantara.com- Sidang lanjutan kasus mantan Kepala Sahbandar Bunta, Dean Granovic kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Palu, Selasa (24/01/2023).


Dalam sidang tersebut, meminta keterangan dari terdakwa Dean Granovic. Pada saat itu Dean Granovic menjelaskan soal transaksi uang yang dilakukan antara dirinya dengan Soehartono di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penutut Umum (JPU) beserta Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Dean Granovic (DG) menerangkan di dalam persidangan uang yang dia terima adalah pemberian dari agen kapal (PT AMS) sendiri atas dasar inisiatif kekawatirannya, selama ini DG tidak pernah meminta/memeras dan saksi Nispu, Heldi, Djoni Nayoan dari PT AMS menerangkan pada saat persidangan yang lalu DG tidak pernah meminta/memeras.

“Uang yang diberikan digunakan untuk menyumbang masjid dan anak yatim piatu tidak ada digunakan untuk pembelian berupa barang atau benda yang dibeli hasil dari uang itu,“ ucapnya.

DG mejelaskan bahwa terkait BAP, Soehartono datang ke Bunta dan bertemu Dean Granovic untuk memperkenalkan dirinya dan sementara itu tidak ada. Jadi saat itu Pak Dean Granovic sudah mencoba untuk merubah BAP.

“Hanya saat itu penyidik sampaikan nanti saja di persidangan. Jadi tidak diperkenankan lagi mengubah dan nanti saja di persidangan, bahwa itu tidak benar. Yang sebenarnya Dean Granovic ketemu Soehartono di Restoran Bunta dan uang yang saya terima dari Soehartono/Ko Heri itu hasil pinjaman untuk anaknya kebutuhan masuk Akpol, dan kebutuhan pribadi serta keluarga.

Dengan perjanjian bunga 12 persen per tahun dan jaminan Sertifikat tanah serta bangunannya. Tidak ada kaitannya dengan SPB, hanya pertemanan, ” tutur Dean Granovic dalam persidangan di depan majelis hakim.

Dari pantuan media ini, Majelis Hakim meminta JPU untuk membacakan berapa tuntutan terhadap terdakwa? Namun JPU belum memberikan tuntutan dan menunggu sidang lanjutan minggu depan.
Afdil Fitri Yadi, SH, selaku Penasihat Hukum terdakwa Dean Granovic disela-sela waktunya mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya mulai dari dakwaan pemerasan, penyuapan dan TTPU itu tidak benar.

“Perlu teman-teman ketahui, kita lihat tadi sama-sama bahwa pak Dean dari tiga tuntutan tersebut baik dari pemerasan, penyuapan dan TTPU bahwa keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi yang kemarin itu, pak Dean tidak pernah meminta dan tidak pernah memeras,” kata Afdil Fitri Yadi, kepada beberapa media.

Selanjutnya, kata Afdil, pada saat pertama kali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi tersangka, terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum sampai selesai. Dimana, ujarnya, Penasihat Hukum pertamannya yang lalu waktu itu hanya melakukan penandatanganan kehadiran, proses BAP berjalan PH Dean pada saat itu keluar ruangan dan tidak kembali lagi sampai menjadi tersangka.

“Memang tidak ada intimidasi saat dimintai keterangan oleh penyidik. Juga tidak dipukul. Memang kita akui itu, tapi yang saya jadi pertanyaan besar bahwa pada saat dia di BAP menjadi tersangka, itu pengacaranya tanda tangan. Pada intinya dia tidak sampai akhir. Itu perlu kita tekankan, ada apa dengan pengecarannya ini,” ungkapnya.

“Ada poin BAP bahwa Soehartono datang ke Bunta ke kantornya Pak Dean memperkenalkan diri dia, dan itu tidak ada. Maka pada saat itu, setelah dibaca terdakwa mencoba untuk merubah bahwa itu tidak benar. Cuman pada saat itu, penyidik mengatakan nanti saja di persidangan, kerena memang ada hak untuk mengubah, “ungkap Dean Granovic pada saatpersidangan,” jelasnya.

Maka, ungkapnya, kita melihat semua persidangan bahwa hamper semua dari dakwaan, yang pertama memeras, bahwa terdakwa tidak pernah meminta itu sudah dikatakan oleh saksi PT AMS. Selanjutnya, dari dakwaan TTPU, semua yang disita itu hasil dari terdakwa sebelum jadi Syahbandar Bunta.
“Kita bisa melihat, bahwa dari fakta-fakta persidangan semuanya, seharusnya terdakwa itu tidak bisa dikatakan bersalah. Karena dakwaan-dakwaan yang JPU tuduhkan belum ada yang terbukti, baik dari pemerasan, penyuapan, dan TTPU,” jelasnya.

Pada saat Pledoi nanti, PH terdakwa akanmenunjukan bukti-bukti dan keterangan terkait dakwaan tersebut.

“Kami Penasehat Hukum berharap majelis hakim yang terhormat mengedepakan hati nuraninya dalam memutus perkara ini, yang seadil-adilnya karena sebagai wakil Tuhan di dunia, “ harapnya.***

Editor: Yohanes
  • Bagikan