Sigi,voxnusantara.com- Satuan Reserse Polres Sigi, Polda Sulteng, mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan di wilayah Kabupaten Sigi. Pelaku penganiayaan tersebut yakni, berinisial NS dengan korban AA.
“Pelaku melakukan penikaman terhadap AA di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi. Jadi, pelaku ditangkap karena menikam korban di bagian pinggang kirinya menggunakan sebilah pisau jenis badik,” kata Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan, Jumat (18/3/22).
Kapolres menjelaskan, pelaku usai melakukan tindak kejahatan tersebut langsung melarikan diri ke Pantai Barat, Donggala. Namun, katanya, selang beberapa hari, pelaku pun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sigi, didampingi keluarganya.
“Pelaku NS ini diantar keluarganya datang ke Polres Sigi untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya itu. Motif pelaku adalah dendam, disebabkan korban memiliki hubungan dengan istri pelaku,” ujar mantan Kapolres Bangkep itu.
AKBP Reja melanjutkan, polisi saat menangkap pelaku, berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan untuk menikam korban. Akibatnya, korban AA mengalami luka cukup parah di pinggang kirinya dan harus dilakukan operasi di RSUD Torabelo Sigi, ungkapnya. ***