[adrotate group="1"]

Perintah Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Ham Berat Adalah Wujud Keberanian

  • Bagikan

Palu,voxnusantara.com- Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, perintah Jaksa Agung pada Jaksa Agung Muda Tindak pidana khusus, terkait penuntasan kasus pelanggaran ham berat merupakan wujud keberanian perjuangan  yang  konkrit, untuk mencapai keadilan dan kebenaran dalam penyelesaian kasus- kasus ham berat.

“Jadi, sikap Jaksa Agung ini layak mendapat dukungan dari semua pihak, karena  perintah  ini  wujud mencari penyelesaian yang lebih tegas dalam menentukan sikap dan pendirian  Kejaksaan Agung yang objektif sekaligus mendobrak hambatan dan menepis kendala kebuntuan dialektika selama ini seolah belum ada  titik temu,” kata Azmi.

Azmi mengungkapkan, hal tersebut dalam beberapa hal terkait proses penanganan pelanggaran ham berat antara komnas ham dan penyidik Kejaksaan Agung. Bisa jadi, menyangkut hal-hal tehnis administratif misalkan dokumen yang dimiliki oleh intelijen dan institusi militer, tentang alat bukti termasuk pertimbangan politis ke spektrum hukum pidana, ungkapnya.

“Jadi, dengan perintah jaksa agung ini diharapkan, dalam waktu segera akan terlihat dari 12  kasus pelanggaran ham yang selama ini menjadi PR. Kasus pelanggaran ham berat yang mana yang akan dimajukan dan diselesaikan  prosesnya melalui mekanisme peradilan HAM  oleh penyidik, termasuk yang mana yang dapat ditempuh dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), dengan memperhatikan hak-hak keluarga korban, mana pula yang akan di SP3 kan,  ini harus berjalan dan dapat kejelasan serta clear semua,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, diharapkan melalui perintah Jaksa Agung ini, tidak ada lagi PR negara atas tragedi pelanggaran kemanusiaan yang sangat pelik ini. Dan, lanjut dia, perintah Jaksa Agung yang dioperasionalkan oleh Jaksa Agung muda tindak pidana khusus ini menunjukkan sebagai upaya untuk menghentikan praktik impunitas atau kejahatan yang terjadi tanpa ada penyelesaian melalui proses hukum dan lebih utama sebagai upaya mendandani problematika kasus pelanggaran ham yang sudah puluhan tahun tidak selesai, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.***

Editor: Yohan
  • Bagikan