Hukum  

JAMWAS RI Lakukan Inspeksi Pimpinan di Kejati Sulteng untuk Perkuat Tata Kelola

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R menerima kunjungan resmi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Palu, VoxNusantara,- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., menerima kunjungan resmi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dalam rangka pelaksanaan Inspeksi Pimpinan di lingkungan Kejati Sulawesi Tengah. Kegiatan pengawasan terjadwal ini berlangsung selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Desember 2025, dan menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola serta peningkatan kualitas kinerja institusi kejaksaan.

Inspeksi dimulai dengan pengarahan internal dan pemaparan capaian kinerja oleh Kepala Kejati Sulteng. Dalam laporannya, ia menguraikan perkembangan, tantangan, serta progres strategis di masing-masing bidang. Paparan tersebut menjadi dasar bagi evaluasi menyeluruh untuk memastikan seluruh unit kerja mencapai target serta menjalankan standar operasional yang telah ditetapkan.

Setelah pemaparan, JAMWAS Kejaksaan RI menyampaikan arahan komprehensif mengenai peran strategis pengawasan dalam menjaga integritas organisasi. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan ketentuan pengawasan internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan RI. Regulasi tersebut menjadi landasan pelaksanaan fungsi pengawasan secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan.

Dalam penjelasannya, JAMWAS memaparkan bahwa Pasal 1 peraturan tersebut menempatkan Inspeksi Pimpinan sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap aspek kepemimpinan, mencakup kompetensi manajerial dan teknis bagi pejabat struktural eselon II hingga seterusnya. Inspeksi ini termasuk dalam pengawasan fungsional sebagaimana tercantum dalam Pasal 12, yang meliputi pengawasan di belakang meja, inspeksi pimpinan, inspeksi umum, pemantauan, inspeksi khusus, serta inspeksi kasus.

Ia menambahkan, Pasal 14 mengamanatkan bahwa Inspeksi Pimpinan dilaksanakan langsung oleh JAMWAS atau pejabat yang ditunjuk, dengan durasi minimal satu hari kerja pada masing-masing satuan kerja. Proses pengawasan kemudian ditutup dengan penyampaian pengarahan, evaluasi, serta petunjuk perbaikan atas temuan yang didapat selama inspeksi.

Selain mengulas dasar normatif, JAMWAS juga menjelaskan tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengawasan terhadap kinerja serta keuangan internal Kejaksaan. Pengawasan juga dapat dilakukan untuk tujuan tertentu atas penugasan langsung Jaksa Agung, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama pengawasan internal adalah memperkuat sistem pengendalian internal serta membantu pimpinan memastikan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan berjalan efektif dan efisien. Pengawasan internal yang berperan memberikan nilai tambah melalui penilaian independen diarahkan pada beberapa sasaran strategis, yaitu:

  1. Meningkatkan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan yang berlaku guna mencegah pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
  2. Memperkuat efisiensi dan efektivitas pelaksanaan seluruh fungsi Kejaksaan.
  3. Meningkatkan akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban keuangan.
  4. Menguatkan kualitas dan kuantitas audit internal serta deteksi dini potensi fraud.
  5. Mengamankan aset dan kekayaan Kejaksaan.
  6. Mewujudkan pengendalian program kerja yang lebih sistematis dan efektif.
  7. Menghadirkan pengendalian yang menyeluruh dan berbasis etika terhadap seluruh sumber daya internal.

JAMWAS juga memaparkan konsep pengendalian kepatuhan internal melalui pendekatan Three Lines of Defence, yang menempatkan pengendalian internal dalam tiga lapisan pertahanan saling melengkapi untuk menjaga integritas, efektivitas kerja, dan kualitas pengawasan di Kejaksaan. Ia menekankan bahwa ruang lingkup kepatuhan internal mencakup seluruh unit dan satuan kerja, termasuk aspek operasional, pelaporan, dan keuangan.

Melalui penguatan prinsip-prinsip pengawasan tersebut, JAMWAS Kejaksaan RI berharap seluruh jajaran mampu menjaga marwah institusi dengan bekerja secara profesional, akuntabel, dan selaras dengan standar etika serta tanggung jawab korps Adhyaksa. *

Sumber: Kejati Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *