Hukum  

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sulteng Bongkar Jaringan Curanmor, 66 Motor Diamankan

Palu, VoxNusantara,- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polda Sulawesi Tengah mencatat prestasi membanggakan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di empat wilayah, yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulteng, Senin (30/6/2025), Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho mengungkap sebanyak 66 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan, serta 18 tersangka telah ditetapkan dan ditahan di Rutan Polda Sulteng.

“Sejak April hingga Juni 2025, jajaran Ditreskrimum Polda Sulteng terus mengembangkan kasus pencurian berat, curas, dan curanmor. Ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi dari tim kami,” ujar Irjen Agus.

Dari total kendaraan yang diamankan, 53 unit diungkap oleh tim Ditreskrimum Polda Sulteng, sementara 13 unit lainnya oleh Polresta Palu. Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, antara lain menggunakan kunci letter T, memutus kabel soket, hingga merusak alat pengaman kendaraan.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, turut disita sejumlah barang bukti kejahatan, antara lain tiga unit ponsel, satu kunci letter T, kabel soket, obeng, dan tang.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan/atau Pasal 362 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga tujuh tahun,” tegas Kapolda.

Sebagai bentuk pelayanan dan empati kepada masyarakat, Kapolda juga menyatakan bahwa kendaraan yang telah diketahui identitas pemiliknya akan dikembalikan secara simbolis pada peringatan HUT Bhayangkara, tanpa biaya alias gratis.

“Keberhasilan ini menjadi kado istimewa di Hari Bhayangkara ke-79. Semoga dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkasnya. *

Sumber: Humas Polda Sulteng