Hukum  

Bawa 2,4 Kilogram Sabu, Kurir Narkoba di Palu Terancam Hukuman Mati

Palu, VoxNusantara,- Seorang warga Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, berinisial FF (34), terancam hukuman mati usai diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu. FF ditangkap karena membawa dan diduga menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu di halaman Mako Polresta Palu, Rabu (21/5/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat.

“Kami menerima informasi adanya transaksi sabu oleh FF pada 1 Mei 2025. Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka pada 13 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket sabu yang terdiri dari dua paket besar, sepuluh paket sedang, dan satu paket kecil. Total berat bersih barang bukti mencapai 2.454,4479 gram.

Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan antara lain dua sendok takar sabu, satu unit handphone iPhone, timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, dan satu buah baskom.

Kapolresta Palu menjelaskan bahwa FF diduga kuat berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi narkotika tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Sebagai pasal subsider, FF juga dijerat Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

“Barang bukti yang disita sebanyak 2.420,6181 gram telah kami musnahkan. Sisanya kami sisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” tambah Kapolresta.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan peredaran narkoba masih mengancam generasi muda di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Polresta Palu berkomitmen terus memperkuat pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukumnya.*

Sumber: Humas Polda Sulteng