Hukum  

Skandal Jalan Parimo: Kejati Bidik Pokja Setelah Kadis dan Bendahara Diperiksa

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng/Sumber foto: Yohan.

Parigi, VoxNusantara,- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun Anggaran 2023.

Untuk itu, pada Selasa (15/4/2025), Kejati Sulteng kembali memanggil empat pejabat untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah I W M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR, I M selaku Bendahara Dinas PUPR, I N sebagai pejabat teknis di Dinas PUPR, dan H B yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR pada Tahun 2023.

“Ia benar hari ini ada empat orang yang diperiksa oleh penyidik Kejati Sulteng. Mereka adalah PPTK Dinas PUPR, Bendahara PUPR, pejabat PUPR dan Kepala Dinas PUPR tahun 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Abd. Sofian.

Sebelumnya, pada pemeriksaan awal, penyidik juga telah memanggil tiga pejabat lainnya, yakni AD (Kadis PUPR Parimo saat ini), Y (Kepala BPKAD Parimo), dan SA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK kegiatan).

“Bahwa benar Kejati Sulteng sedang melakukan penyidikan terhadap tiga pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Parimo Tahun Anggaran 2023,” kata Dr. Bambang Hariyanto melalui Laode Abd. Sofian saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

Adapun tiga proyek yang menjadi objek penyidikan meliputi:

Pekerjaan Jalan Pembuni – Bronjong

Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi

Pekerjaan Jalan Trans Bimoli – Pantai

Menurut Kejati Sulteng, ketiga proyek tersebut mengindikasikan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp4 miliar.

Laode Abd. Sofian menegaskan bahwa pemeriksaan para pejabat ini bertujuan mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan. “Kami akan terus mendalami aliran dana, proses pengadaan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.

Terbaru, Rabu (16/4/2025), giliran tiga anggota Pokja pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Parimo yang diperiksa penyidik Kejati Sulteng, yakni R, MA, dan NH. Pemeriksaan ini ditujukan untuk menggali lebih jauh peran Pokja dalam proses tender dan pelaksanaan proyek yang sedang diselidiki.

Penyidikan ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur daerah yang ditangani Kejati Sulteng. *

Penulis: Yohanes