[adrotate group="1"]

22 September Tilang Electronic Traffic Law Enforcement Diberlakukan

  • Bagikan
Foto: Humas Kejati kasiasn

Palu- Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan berlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu mulai tanggal 22 September 2022 mendatang.

“ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas berbasis Tekhnologi Informasi dengan menggunakan perangkat elektonik berupa Kamera yang memiliki kemampuan untuk mendeteksi beberapa jenis pelanggaran lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda,S.H.,S.I.K Jumat (9/9/22).

Kombes Pol Kingkin menjelaskan, untuk Polda Sulteng dalam penerapan ETLE menggunakan 2 jenis kamera yaitu, kamera Statis dan kamera Mobile, dengan kemampuan berbeda. Kamera statis digunakan pada titik tertentu yang telah ditentukan dan memiliki kemampuan bekerja selama 24 jam mengawasi para pengguna jalan raya, ungkapnya.

Sedangkan, lanjut dia, kamera mobile menggunakan sarana kamera HP (portable) yang telah diseting dan berguna untuk mengcover penindakan pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak terdeteksi oleh kamera statis.

“Dalam pelaksanaanya kamera mobile (HP) digunakan oleh 2 orang petugas, satu orang bertugas mengendarai kendaraan, sedangkan petugas yang lain bertugas untuk mengopersionalkan kamera etle mobile tersebut. Pada saat pelaksanaan tugas apabila petugas menemukan pelanggar dijalan raya maka si petugas tersebut cukup mengambil gambar pelanggar beserta No Polisi kendaraannya dan hasil foto tersebut akan langsung terkirim kepada petugas di backoffice,” jelasnya.

Ia juga merincikan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini, diantaranya melanggar traffic light, merobos lampu merah,melanggar rambu, tidak dilengkapi TNKB yang sah, tidak mengenakan sabuk keselamatan/safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak mengenakan Helm SNI.

“Untuk proses penindakan, setelah Kamera (Statis Maupun Mobile) mengcapture pelanggaran lalu lintas yang terjadi maka secara otomatis data pelanggar tersebut akan terkirim ke backoffice/Posko Gakkum. Kemudian petugas mencetak dan megirimkan surat konfirmasi melalui Kantor Pos, selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Baru setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA,” ungkapnya.

Untuk rincian, di wilayah Kota Palu saat ini telah berjumlah 4 titik ETLE dengan lokasinya di Jalan Sam Ratulangi, Jalan Gajah Mada dan 2 titik di Jalan Moh. Yamin. Sehingga, ia juga berharap, dengan adanya penerapan ETLE ini berdampak positif terhadap program-program lalu lintas dan masyarakat pengguna jalan atau para pengendara, dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dengan memperhatikan keselamatan saat berkendara. ***

Penulis: Sumber: HPSEditor: Yohanes Clemens
  • Bagikan