Jakarta,voxnusantara.com- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Senin (24/122), melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH,MH melalui rilis yang diterima media ini, mengungkapkan, keempat saksi-saksi yang diperiksa adalah MT selaku Satuan Pengawas Internal PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, IS selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
“Ketiga ada MAW selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia tahun 2012 s/d 2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan MP selaku Vice President PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” ujar Leonard.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.***