[adrotate group="1"]

Polresta Palu Ringkus Oknum Buruh Bangunan Nyambi Curas

  • Bagikan
Oknum inisial SK (20) yang berprofesi sebagai buruh bangunan yang diamankan aparat. (F. Humas Polresta Palu).

Palu,voxnusantara.com- Polresta Palu, Polda Sulawesi Tengah, meringkus oknum inisial SK (20) yang berprofesi sebagai buruh bangunan karena nyambi jadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Induk, Kecamatan Palu Utara, tepatnya depan gudang coklat, Jumat (20/5/2022).

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, S.IK, MH, mengatakan, SK ditangkap dasarkan laporan polisi nomor: Lp-B/32/V/2022/Polres Kota Palu/SPKT Sektor Palut, Tanggal 20 Mei 2022.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku. (F. Humas Polresta Palu).

“Informasi awal diketahui, bahwa telah diamankan diduga pelaku Curas oleh warga sekitar kejadian, Jumat (20/5/2022) Pukul 02.30 Wita, atas perintah Kapolsek Palu Utara AKP Fadly, tim piket Reserse kriminal mendatangi TKP,” katanya.

Kapolresta Palu menjelaskan, sebelum digelandang ke Mako Polsek Palu Utara, pelaku sempat dilarikan ke Rs Madani, karena terjatuh saat melakukan aksi pencuriannya menggunakan motor.

“Saat itu korban juga terjatuh, dan mengalami luka di bagian tangan dan lutut kaki,” sambung Kapolresta Palu.

Ia mengungkapkan, ketika telah mendapatkan perawatan tim medis, oleh polisi para pelaku kemudian diinterogasi terkait aksi pencurian di wilayah Mamboro.

“Dari keterangannya, bahwa benar SK melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, bukan hanya sekali, pelaku juga mengaku pernah melakukan Curas dan berhasil mengambil Hp di sekitar wilayah Palu Timur,” jelas perwira menengah Polri ini.

Sementara barang bukti yang disita oleh polisi dari tangan pelaku, berupa tas selempang hitam, Hp Oppo A5s, Hp Vivo Y91, penutup lensa kamera dan motor Mio M3 digunakan pelaku.***

Penulis: Sumber: Humas Polresta PaluEditor: Sulapto
  • Bagikan