Palu,voxsulteng.com– Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palu, berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor (Curanmor), di dua lokasi yang berbeda di Kota Palu, Sabtu (21/8/21) pukul 22.00 WITA.
Untuk pelaku G alias Ojo Vuri (47), pengangguran beralamat di Jl. Ogotion, Kelurahan Nunu, ditangkap di Jl. I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga. Sedangkan RPL alias omi (27) swasta, beralamat di Jl. Tg. Angin, Palu Selatan, ditangkap di Jl. Tg. Tururuka, Kecamatan Palu Selatan.
“Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP.B/766/ VIII / 2021 /SPKT/Polres Palu/ Polda Sulteng, tanggal 21 Agustus 2021, oleh korban Madina Yanti,” kata Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno, S,IK, M,IK.
Kapolres, menjelaskan, menerima laporan itu, Polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Di TKP, kata Kapolres, Polisi mendapat informasi, bahwa pelaku G alias Ojo Vuri merupakan residivis kasus curanmor sebanyak 3 kali di jalan Cempedak. Bahkan, katanya, Lk. Ojo juga baru tiga bulan keluar dari Lapas, sudah melakukan aksinya kembali di wilayah Palu Barat.
“Yang mana pelaku tersebut sempat menawarkan motor curian kepada calon pembeli, melalui medsos. Mendapatkan informasi itu, Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sehingga pada hari Sabtu 21 Agustus 2021 Pukul 21.00 Wita, pelaku datang membawa sepeda motor curiannya untuk diperlihatkan kepada calon pembeli,” ujar AKBP Bayu.
Sehingga, lanjut dia, saat itu juga Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat Street warna hitam. Maka, setelah diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi curanmor tersebut bersama satu rekannya, katanya.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan mengenai keberadaan RPL alias Omi yang merupakan teman dari lk. Ojo Vuri. Setelah itu, Polisi mendapatkan informasi bahwa, satu pelaku itu berada di rumah temannya di Jl. Tg. Tururuka, Kel. Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Polisi langsung bergerak ke tempat dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku RPL alias Omi,” jelasnya.
“Adapun pengakuan dari pelaku RPL alias Omi, pernah melakukan aksinya lebih dari satu kali dan juga pelaku mengaku pernah mencuri sepeda motor milik Bhabinkamtibmas. Pelaku melakukan pencurian sebanyak tiga kali di Jl. Cempedak. Dengan barang bukti, motor Beat Street hitam, Mio Sporty biru (pelaku Ojo), Mio M3 (pelaku Ojo),” tandasnya.
Penulis/editor: KA/Yohan