
Palu, VoxNusantara,– Persoalan konflik agraria yang terus berlarut di Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan serius Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja reses ke daerah tersebut, Rabu (22/4/2026).
Sejumlah masalah mendasar mencuat dalam pertemuan bersama pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan, mulai dari ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih perizinan, hingga lemahnya kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketua tim kunjungan, Bahtra, menegaskan bahwa kehadiran negara tidak boleh sebatas kebijakan administratif, melainkan harus nyata dalam menyelesaikan konflik di lapangan.

“Kami tidak ingin kebijakan hanya berhenti di atas kertas. Kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa persoalan di lapangan benar-benar didengar dan ditindaklanjuti,” ujarnya di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Kunjungan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota lintas fraksi, di antaranya Longki Djanggola, Kamarudin Watubun, Shintya Sandra Kusuma, Ahmad Irawan, Taufan Pawe, Heri Gunawan, Cindy Monica Salsabila Setiawan, dan Aus Hidayat Nur.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengungkapkan bahwa konflik agraria di wilayahnya tidak hanya tinggi secara kuantitas, tetapi juga kompleks secara substansi dan telah berlangsung dalam waktu yang lama.
Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria di daerah menghadapi hambatan serius, terutama karena konflik melibatkan berbagai sektor strategis seperti perkebunan, pertambangan, hingga sengketa tanah adat.

“Banyak konflik terjadi akibat perusahaan yang beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU), tumpang tindih dengan lahan transmigrasi, serta kurangnya transparansi dalam pemberian kompensasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Dampak dari persoalan tersebut dirasakan langsung oleh warga, mulai dari hilangnya akses terhadap lahan produktif hingga meningkatnya potensi konflik sosial di tingkat lokal.
Dalam forum itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mengakui bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) belum berjalan optimal dalam menyelesaikan konflik yang ada.
“GTRA sejauh ini efektif sebagai forum koordinasi lintas sektor, namun masih terbatas dalam kewenangan penyelesaian konflik,” ungkap perwakilan BPN.
Keterbatasan itu disebabkan oleh keputusan strategis yang kerap berada di kementerian teknis, serta minimnya dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Akibatnya, tidak sedikit konflik agraria yang berujung pada penyelesaian melalui jalur pengadilan.
Sebagai langkah percepatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA). Satgas ini diharapkan mampu bekerja lebih responsif di lapangan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta membuka akses terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
BPN bahkan mengusulkan agar Satgas tersebut dapat diintegrasikan ke dalam struktur GTRA guna meningkatkan efektivitas penyelesaian konflik.
Dari sisi capaian, potensi TORA di Sulawesi Tengah tercatat sekitar 46.085 hektare. Namun hingga kini, realisasi sertifikasi baru mencapai 16.145 hektare atau sekitar 35,03 persen.
Sementara itu, program pendaftaran tanah terus berjalan dengan progres sekitar 1,28 juta bidang telah terdaftar dari total estimasi 2,6 juta bidang di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam membentuk Satgas PKA sebagai upaya konkret percepatan penyelesaian konflik.
“Saya memberikan apresiasi kepada Gubernur selaku pimpinan Pemprov Sulteng atas pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria sebagai langkah percepatan penyelesaian konflik di daerah,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan pentingnya penegakan aturan terhadap perusahaan yang belum memiliki legalitas lahan, khususnya izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami mendorong Kanwil BPN untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum memiliki HGU agar segera mengurus perizinan. Perlu diberikan batas waktu maksimal dua tahun untuk penyelesaian pengurusan izin tersebut,” tegasnya.
Menurut Longki, keberhasilan reforma agraria tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh konsistensi implementasi, penegakan hukum, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kunci penyelesaian ada pada kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan. Tanpa itu, konflik agraria akan terus berulang dan menghambat terwujudnya keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.*













